SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Polisi di Tangerang Kembalikan Motor Milik Korban Yang Hilang di Gondol Maling

Bagikan:

AshefaNews, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengembalikan tiga unit barang bukti kendaraan bermotor kepada pemilik yang sebelumnya kendaraan itu hilang dicuri. 

Kasus pencurian motor itu, berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Metro Tangerang kota dan mengamankan terhadap 3 orang pelaku berinisial IB, AN dan RP.

Dari hasil pengungkapan, sebanyak 11 motor berhasil diamankan dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menyerahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 3 Unit kepada warga (pemilik kendaraan) korban kasus curanmor tersebut.

Penyerahan motor dilakukan usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor melibatkan 5  pelaku yang telah beraksi di 100 titik lokasi di Tangerang raya.

“Alhamdulillah, personil Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Hari ini ada 3 motor kita kembalikan kepada pemiliknya, denfan dikembalikan secara gratis tanpa biaya apapun,” ungkapnya. 

Hal lain diungkapkan korban pencurian, Jimmy (50) warga Tangerang berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota, yang telah mengembalikan kendaraan miliknya yang hilang. 

“Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran terutama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang kota yang sudah menemukan motor saya yang dicuri,” ucapnya. 

Menurut Jimmy, pengungkapan kasus hilangnya motor miliknya, merupakan suatu prestasi yang patut dibanggakan karena motornya yang hilang dapat ditemukan hanya dalam waktu satu 2 jam begitu lapor.

“Saat dapat kabar motor sudah ketemu, luar biasa untuk kinerja yang sangat baik dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang kota. Prestasi yang dapat dibanggakan. saya berharap polri tetap semakin jaya, maju dan bermanfaat luas untuk masyarakat,” tuturnya.

Senada disampaikan salah satu pemilik motor, Dela (38) mengaku sangat bahagia saat motor yang dilaporkannya hilang dicuri ternyata dapat kembali lagi kepadanya.

“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran dalam memberantas kasus curanmor seperti ini, hilang satu hari langsung ditemukan,” ujarnya.

Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian motor ini, Ia berpesan agar masyarakat dapat menggunakan kunci pengaman ganda saat parkir kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian. parkir di lokasi yang ada petugas parkirnya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

(RM – AP) 

Scroll to Top