AshefaNews, Jakarta – Kalangan dewan mengapresiasi keputusan Polda Metro Jaya yang meminta maaf atas kesalahan prosedur penetapan tersangka kepada mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Polda Metro Jaya sendiri sudah mencabut gelar tersangka kepada Hasya dan merehabilitasi namanya.
“Senang sekali saya mendengar kabar pencabutan status tersangka ini. Saya lihat ini bentuk positif jika polisi mau mendengar dan berbenah. Hal ini menjadi hal baik karena polisi mau introspeksi kemudian meminta maaf karena salah menerapkan prosedur itu langkah yang harus kita apresiasi,” kata anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/2/2023).
Politikus Partai Gerindra ini menilai Konsep Presisi yang selalu digaungkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai berjalan dengan baik. Selain itu korps Bhayangkara di bawah komando Listyo memiliki langkah berani serta maju dan mengoreksi setiap tindakan yang diputuskan oleh jajarannya.
“Keberanian meminta maaf ini menjadi hal kemajuan dari kepolisian. Dengan cara ini membuktikan polri dibawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit menjadi lembaga yang tidak kebal terhadap kritik dan masukan, serta menjadi lembaga pengayom masyarakat,” jelas Wihadi.
“Sehingga apa yang sebelumnya diputuskan ternyata salah, kemudian mengakui hal tersebut dan meminta maaf lalu memperbaiki merupakan langkah positif dari kepolisian dengan slogan Presisinya,” sambung Wihadi.
Diketahui, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang disematkan kepada mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban tewas akibat kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono.
Pencabutan status ini disertai permintaan maaf dan upaya rehabilitasi atas nama almarhum Hasya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka kepada Hasya ini dilakukan usai pihaknya melakukan evaluasi terkait kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI tersebut. Dari hasil evaluasi itu ditemukan beberapa ketidaksesuaian.
“Jadi berdasar hasil evaluasi, kami menemukan bahwa ada beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Kapolri Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara tersebut,” kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers, Senin (6/2/2023) lalu.
Atas hal tersebut, kata Trunoyudo mengungkapkan jika pihak Polda Metro Jaya meminta maaf atas penetapan tersangka ini. Dia juga menyampaikan rekomendasi dari gelar perkara khusus tersebut.
“Kami pihak Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian ini. Sungguh ini kami lakukan dengan sungguh-sungguh. Bahkan langkah yang kami ambil, yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” jelas Kombes Trunoyudo.
(RM – TYO)