AshefaNews, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat jujur untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tujuannya, untuk unsur penilaian dalam karirnya.
“Sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023).
Oleh sebab itu, ia berharap pejabat takut untuk melaporkan seluruh hartanya. Karena, apabila pejabat yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan profilnya, maka pihaknya akan mengusut hingga tuntas.
“Dan jika tak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan,” ucapnya.
Dalam kesempatannya, Ghufron menuturkan bila pihaknya kerap mendesak para wajib lapor untuk patuh dan mengisi data secara faktual.
“(Jadi) pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam trisula pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Seperti diketahui, kekayaan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial dan menimbulkan kegeraman.
Video-video Mario yang memamerkan kekayaannya, termasuk motor-motor mewah, menjadi viral dan menarik perhatian warganet. Selain itu, publik juga memperhatikan mobil Rubicon yang digunakan saat terjadinya kekerasan tersebut.
Belakangan, terungkap bahwa Rafael memiliki kekayaan senilai Rp56 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Angka tersebut melebihi kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo sekitar Rp14 miliar yang merupakan atasan Rafael. Tak sampai di sana, aset Rafael hanya kalah tipis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp58 miliar dari total harta Rp67,2 miliar dikurangi utang.
(GE – TGH)