AshefaNews – Penggerebekan sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Polisi mengamankan tiga orang. Satu dari tiga orang tersebut merupakan seorang pengedar di Kampung Bahari pada Senin (8/5) kemarin.Â
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan
Di kawasan Kampung Bahari Gg III RT 08/01 No.99, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Aris Setyawan mengatakan, dua orang yang diamankan yakni berinisial PR merupakan positif narkoba dan AS positif menggunakan narkoba.
“RR merupakan pelaku pengedar yang memperjual belikan. Dia sudah beroperasi satu tahun di tempat yang sama, di lokasi itu,” ujar Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Gidion mengatakan, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, RR bisa melakukan dalam satu hari 50 transaksi konsumsi yang habis.
“Ini memang kalo 3 gram dibagi 50 paket-paket yang sangat minimalis, tapi pola-pola penjualan dan marketing yang seperti itu, itu mungkin kemudian yang menjadi menarik untuk mereka,” kata Gidion.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 25,32 gram narkotika jenis sabu yang sudah di kemas dalam plastik klip berukuran kecil.
“Beberapa alat yang digunakan untuk konsumsi, mulai dari korek api, alat bong, klip, cangklong, botol air mineral,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut pengedar tersebur dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara paling sedikit dan 20 tahun penjara paling lama.
Gidion mengungkapkan pihaknya akan terus berkomitmen mengambalikan kawasan Kampung Bahari sebagai kawasan yang konstruktif.
“Tempat yang layak untuk kehidupan normal dan kehidupan sosial yang lebih baik,” ucap Gidion.
(FARABI-SYD)Â