Pengelola THM Di Bekasi Sengaja Rusak Segel, Satpol PP Lapor Polisi

Bagikan:

AshefaNews, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Senin 6 Februari 2023 siang, mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna melaporkan manajemen salah satu diskotik di Tambun Selatan.

Diskotik tersebut di ketahui beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan laporan tersebut terkait adanya pengerusakan segel yang dipasang Satpol PP saat melakukan tindakan pelanggaran Perda di diskotik tersebut.

Menurutnya, pihak manajemen tempat hiburan malam itu telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 232 KUHP.

“Sudah saya laporin hari ini,” ujar Deni saat dihubungi.

Diskotik itu disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Jumat 3 Februari 2023 malam, karena telah melanggar aturan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016.

Usai disegel, pintu dan segel yang terpasang tak beberapa lama kembali dibuka, dengan cara merusak segel yang ada.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP melalui pelapor H Rohadi dan Windhy Mauli melakukan pelaporan dengan dibuktikan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan, ranahnya pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Deni juga menyebut lapora tersebut juga sebagai peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya, agar tidak merusak segel Perda yang sudah terpasang pada saat penyegelan.

“Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan,” tegas Deni.

(GE – Putra)

Scroll to Top