AshefaNews, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, kehadiran para ahli untuk memberikan pandangannya terkait dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini kami menghadirkan ahli pidana Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (27/12/2022).
Ia menjelaskan, nantinya ahli pidana tersebut akan menyampaikan terkait pasal yang akan diberikan untuk kliennya.
“Memberikan pandangan tentang pasal untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif.
“Sesuai dari keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini,” pungkasnya.
(GE – TGH)