AshefaNews, Jakarta – Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis (Sekjen Pena) 98, Adrian Napitupulu mengaku jika lembaganya mendukung perjuangan dari 90 ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, perjuangan ini perlu dilakukan agar pemerintah mau melaksanakan kewajibannya untuk mengangkat para Satpol PP ini menjadi ASN sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Intinya kami akan berjuang sekeras-kerasnya untuk para Satpol PP ini. Hal ini agar tuntutan mereka ini dilaksanakan oleh pemerintah karena itu merupakan kewajiban yang sesuai dengan perintah Undang-undang,” kata Adian Napitupulu dalam jumpa pers bersama DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di Kantor Pena 98, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Adian menegaskan, dirinya sendiri sudah melakukan komunikasi secara intensif dengan semua jejaring aktivis Pena 98, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif terkait persoalan Satpol PP ini.
“Saya juga sudah komunikasikan permasalahan Satpol PP ini ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Junimart Girsang, Menpan RB dan Deputi V KSP,” jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, menjadikan Banpol PP menjadi ASN merupakan hal penting karena sudah termaktub pada pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil. Dan diketahui, jika UU ini sudah berjalan selama sembilan tahun namun realisasinya tidak terlaksanakan.
“Jadi kami akan bantu mereka sekuat tenaga karena menjadi hal penting yang sudah termaktub dalam UU. Apalagi UU ini sudah dibuat dari 2014 dan dalam perjalanannya selama 9 tahun belum dilaksanakan. Jadi intinya kami minta pemerintah melaksanakan perintah UU ini,” tegas Adian.
Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menegaskan jika pihaknya tidak akan berhenti untuk mendorong dan memperjuangkan hak agar personel Satpol PP menjadi ASN. Apalagi, tugas dan fungsi mereka sama dengan Pol PP dengan status ASN.
“Satpol PP non ASN dan Satpol PP ASN itu kan sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamong Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut,” kata Fadlun.
Menurutnya, Satpol PP non ASN juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
“Jadi Pamong Praja memohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru dalam penyelesaian pegawai non ASN Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS,” tegas dia.
(GE – TYO)