Pemberhentian Endar, Ombudsman Periksa Pimpinan KPK dan Kepolisian

Bagikan:

Ashefanews, Jakarta- Pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bigjen Endar Priantoro berbuntut panjang. Keputusan pimpinan KPK dan kepolisian ini dilaporkan ke Ombudsman dengan landasan terdapat dugaan maladministrasi. 

“Pagi ini permintaan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini kepolisian,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada Ashefanews, Senin (15/5). 

Menurut dia pekan ini, tepatnya hingga Rabu (17/5), terdapat sejumlah pimpinan KPK dan kepolisian yang akan diminta keterangan oleh Ombudsman. Termasuk pula pelapor, Bigjen Endar Priantoro.  

“Ya hari ini (Senin 15/5), hingga Rabu (17/5), ada beberapa pihak mulai pelapor, terlapor dan para pihak terkait,” tambahnya. 

Endar melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormatnya. Rinciannya meliputi perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Para pihak yang ia laporan ke Ombudsman yang menandatangani keputusan pemberhentiannya meliputi pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. 

“Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK,” ucap Endar.

(FARABI-Yana) 

Scroll to Top