Pelaku KDRT di Apartemen Tebet, Kini Laporkan Mantan Istri Ke Polisi

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh menata pegawai OVO berinisial RIS yang masih terus berlanjut.

Kini, pelaku tindak kekerasan melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi.

Laporan yang disampaikan telah teregistrasi dengan nomor , LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk kasus dugaan mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Tak hanya itu, nomkt LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk kasus dugaan perkara penggelapan.

“Iya ada 2, laporannya terkait dengan penyebaran data pribadi dan penggelapan,” ujar Pengacara RIS, Hendri Kurnia kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, mantan istri pelaku tersebut telah menyebarkan data pribadinya ke media sosial. 

“Saya minta untuk dari pihak mantan istri saya itu stop mengupload video-video yang sifatnya mengeksploitasi anak gitu ya. Apalagi anak dibuat supaya membenci saya,” ungkapnya. 

“Kasihan anak-anak itu kan secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara di postingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar,” pungkasnya.

(GE – TGH) 

Foto : ilustrasi KDRT

Scroll to Top