AshefaNews, Serang – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maja diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan ” ucap majelis hakim.
Terkait hasil sidang tersebut, Nikita Mirzani menangis histeris dsn bersujud di ruang sidang. Pengacara Fahmi Bachmid pun menghampiri Nikita yang terus menangis. Terlihat ada dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita untuk duduk kembali.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan Dito Mahendra yang tidak pernah datang meski berulang kali diundang oleh pihak pengadukan.
Ibu tiga anak itu menuding jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbohong. Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
(PP – FF)