Ashefanews, Soreang – RH ( 20 ), seorang pemuda asal Cikancung Kabupaten Bandung terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sat Reskrim Polresta Bandung, lantaran aksi nyelenehnya dengan memegang bagian sensitif tubuh wanita.Â
Aksi tersangka RH ini dikenal dengan istilah begal Payudara, dimana saat melancarkan aksinya tersangka mencari korban seorang wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian.
“Tersangka ini membuntuti korban. Setelah sejajar kemudian melakukan aksinya dengan memegang payudara dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya memegang sepeda motor”, jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar press release ungkap tindak pidana asusila di Mapolresta Bandung, Senin ( 16/01/2022 ) siang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menambahkan, kasus ini diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kasus begal payudara yang menimpa korbannya pada akhir tahun 2022 lalu.
“Kasus ini terjadi pada Jumat 30 Desember 2022, korban melaporkan pada Sabtu 7 Januari 2023. Berbekal laporan tersebut, petugas unit PPA Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cikancung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku”, tambah Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dari hasil keterangan tersangka, dirinya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 7 kali. Tak hanya Payudara, tersangka pun menyasar bagian tubuh lainnya seperti paha korban. Aksi cabulnya tersebut didasari hanya untuk kepuasan pribadi.
“Menurut pengakuan tersangka, aksinya tersebut didasari hanya untuk kepuasan pribadi. Tak hanya Payudara, tersangka pun pernah menyasar bagian tubuh korban lainnya”, terang Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Bersama dengan tersangka, petugas pun mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Akibat Perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 perppu 1/2016 Jo Pasal 76 E Undang- undang 35/2014, dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
(GE – YK)Â