AshefaNews, Jakarta – Polisi memutuskan untuk menaikan hukuman terhadap tersangka, Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal 355 KUHP. Hal ini terjadi setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban, David.
Sementara itu pelaku, Shane (17) dan Agnes (15) yang turut serta melakukan dugaan penganiayaan berat terhadap David ternyata juga diterapkan pasal 355 KUHP.
Kuasa Hukum David, M Syahwan Arey menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya dengan menjerat Mario, Shane dan Agnes dengan Pasal 355 KUHP sudah sesuai dengan fakta hukum. Baginya keputusan itu telah sesuai dengan analisis dan pengkajian secara maksimal oleh pihak kepolisian.
Diketahui bunyi Pasal 355 KUHP yakni Bunyi Pasal 355 KUHP : (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” kata Syahwan dalam pesan singkat, Jumat (3/3/2023)
Syahwan juga menilai keputusan Polda Metro Jaya yang menaikan status dari wanita yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David, menjawab keresahan masyarakat.
Karena menurutnya, berdasarkan fakta hukum, Agnes diduga dimulai berawal dari wanita berusia 15 tahun tersebut.
“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG yg mana awalnya menjadi anak yg berhadapan dengan hukum ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ucapnya
“Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Shane Lukas dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.
Kemudian, AG (Agnes) berusia 15 tahun ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Sementara itu Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
(GE – TGH)