AshefaNews – Depok – Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara berkomentar terkait jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadi J. Deolipa menganggap ada yang tidak wajar dengan tuntutan yang diberikan hakim kepada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.
Menurut Deolipa, Ferdy Sambo harus ditambah sepertiga dari hukuman maksimal atau sepantasnya dihukum mati.
“Sebenarnya hukuman yang pantas untuk sambo adalah hukuman mati. Kenapa, karena Sambo ini adalah pejabat negara yang khusus menangani penanganan kriminal tapi dia pelaku utama. Sambo ini kalau menurut hukum adalah dewanya keadilan sebenarnya, tapi karena dia melakukan pidana ini hukumannya diperberat sepertiga dari hukuman maksimal,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Beji, Depok, Rabu (8/2/2023).
Deolipa menyebut ada pasal yang mengatur tentang hukum terhadap orang yang menguasai atau mengerti hukum.
“Dan ada pasalnya, barang siapa yang mengerti hukum atau menguasai hukum di penegak hukum sendiri hukumnya diperberat sepertiga dari hukuman maksimal. Sudah maksimal sepertiga, nah pembunuhan berencana hukuman maksimalnya hukuman mati ditambah sepertiga lagi,” pungkasnya.
Sementara tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dinilai wajar oleh Deolipa. Namun tidak menutup kemungkinan hukumannya dapat berkurang tergantung bagaimana putusan hakim nantinya.
“Jaksa sudah tepat menilai, tinggal hakim yang bisa memperingan lagi. Hakim bisa membuat Eliezer dihukum empat atau lima tahun bisa, ini tugas hakim. Hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
(RM – Ali)