Mabuk Ciu, Warga Bantul Aniaya Teman Tongkrongan Pakai Cutter

Bagikan:

AshefaNews, Bantul – Polisi menciduk AC (39), warga Sonopakis, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul usai menganiaya teman tongkrongannya yakni Johan (32) alias Panggih di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Motifnya, AC mabuk lalu merasa dipukul korban dan berujung menganiaya dengan cutter.

Kalposek Kasihan AKP Nandang Rochman menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban datang ke rumah temannya di Tirtonirmolo tanggal 31 Desember 2022 untuk merayakan malam pergantian tahun. Setelah malam pergantian tahun, AC dan rekannya datang ke rumah teman korban.

“Saat datang itu pelaku sudah dalam kondisi mabuk, dan di tempat teman korban melanjutkan minum-minum lagi. Jadi antara pelaku dan korban ini memang tidak saling kenal,” katanya saat jumpa pers di Polsek Kasihan, Bantul, Rabu (11/1/2023).

Ketika tengah asyik minum-minum itu tiba-tiba melintas tiga motor di depan rumah teman korban. Karena merasa suara motor yang terlalu bising, rombongan korban dan pelaku keluar dari rumah untuk mengejar para pemotor.

“Jadi ada motor lewat terus dikejar sama-sama, mereka jalan dan saat ribut-ribut pelaku merasa dipukul oleh korban. Karena mabuk, pelaku langsung mengeluarkan cutter dan membabat korban,” ucapnya.

“Padahal itu bisa dikatakan teman satu tongkrongan, mungkin karena kondisi mabuk pelaku tidak bisa bedakan mana kawan mana lawan,” lanjut Rochman.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek 18 jahitan di bagian punggung dan luka robek 12 jahitan di bagian kepala. Hal tersebut membuat korban harus menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

“Setelah itu istri korban melaporkan ke Polsek Kasihan dan tanggal 4 Januari pelaku kami amankan di rumahnya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, Rochman menyebut jika AC sebelumnya sudah membawa cutter. Namun, AC tidak berniat menggunakannya untuk menyerang korban.

“Dari keterangan tersangka sudah bawa cutter karena habis dari mancing. Terus karena mabuk dan merasa dipukul tadi mengeluarkan cutternya untuk menyerang teman yang baru dikenalnya,” katanya.

Alhasil AC disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan. Terlebih AC ternyata residivis kasus narkoba pada tahun 2008.

“Untuk ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, AC mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena mabuk.

“Iya (mabuk) ciu, sekitar 7 orang tapi lainnya saya tidak kenal. Saya sama korban tidak kenal,” ujarnya.

Selain karena mabuk, AC juga mengungkapkan tega menganiaya Panggih karena merasa dipukul. “Karena saya dipukul duluan jadi saya balas,” ucapnya.

(GE – JR)

Scroll to Top