AshefaNews, Jakarta – Usai melengkapi berkas terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dan 6 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan segera menggelar persidangan.
Pihak Kejari Jakarta Barat akan meneliti dan menyusun dakwaan terhadap ketujuh tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Ketujuh tersangka kasus peredaran narkoba akan dilakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan.
“Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” pungkas Iwan.
Sebagaimana diketahui, kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari tersangka Linda Pujiastuti.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang yang mana 5 tersangka merupakan oknum kepolisian.
(GE – FF)