AshefaNews, Bandung – Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung membekuk juru parkir yang membacok temannya. Pembacokan itu dilakukan karena pelaku korban dinilai telah merebut lahan parkir dari pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa pelaku berinisial RM (20) telah diamankan setelah melakukan bersembunyi pasca melakukan pembacokan.
“RM kita bekuk di Kopo, jadi selama buron, tersangka lari ke daerah kopo, semenjak dicari, tersangka ini menang tidak terlalu jauh dari wilayah bandung, dan penyidik bisa menangkap,” kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (26/1/2023).
Aswin mengungkapkan, aksi pembacokan itu terjadi pada, Kamis 13 Oktober 2022 di jalan Sudirman Kota Bandung. RM mencegat korban yang saat itu tengah berkendara menuju pasar.
“Pada saat itu korban ada di kendaraan sepeda motornya, hendak ke pasar, kemudian dihadang oleh tersangka, dan ditanya “mau kemana”, dan korban menjawab “mau ke pasar”. Palaku langsung tersangka mengeluarkan satu buah golok, dan menganiaya dengan cara membacok berkali-kali,” ungkap Aswin.
Aswin menuturkan, akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan hingga punggung. Bahkan, hingga saat ini, tangan korban masih dalam keadaan lumpuh.
“Luka sobek pada pergelangan tangan sampai ke bahu hingga dijahit 54 jahitan dan di pen, hingga saat ini pergelangan tangan korbam lumpuh dan tidak berfungsi,” tutur Aswin.
RM dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
“Maksimal 2 tahun,” pungkasnya.
(RM – DS)