Ashefanews, Tangerang – Sebuah penjual minuman keras (miras) yang berkedok toko sembako di Jalan H. Mansyur, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di gerebek petugas kepolisian.Â
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Zain menjelaskan saat itu anggota kepolisian yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang IPTU Nyoman, langsung mengamankan 45 botol minuman keras berbagai merk.
“Setelah ditemukan miras, selanjutnya diamankan berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 lalu juga pernah dilakukan penindakan. Dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk dan di lakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Ini kedua kalinya kita lakukan tindakan terhadap penjual miras, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring,red),” tandasnya.
(GE – AP)Â