Ashefanews, Tangerang – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 7 orang remaja usai terlibat aksi tawuran di Jalan Juanda, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 itu, seorang remaja berinisial L-E (16) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) di bagian tubuhnya.Â
Penangkapan itu berawal polisi mengamankan pelaku tawuran berinisial R-O (15), selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil menangkap 6 orang pelaku lainnya berinisial B (15), S (15) A (15), K (15), R (13) serta M-T-P (16) diamankan di beberapa lokasi berbeda.
“Iya benar, penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dihubungi.
Zain mengungkapkan, korban L-E ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpeleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
L-E diketahui mengalami luka di beberapa tubuhnya akibat terkena senjata tajam, bahkan jari tangan pada bagian jempol korban nyaris putus.
“Tawuran saat itu terjadi pada pukul 02.30 WIB, dengan melibatkan 2 kelompok remaja saling melakukan penyerangan,” paparnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 sajam yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.
“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam,” tegas Zain.
Namun demikian pelaku anak, akan melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komisi Nasional (Komnas) anak.Â
(GE – AP)Â