Ashefanews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka perintangan penyidikan. SRR dengan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jakarta, Selasa (10/5).
Menurut dia SRR ditunjuk LE sebagai ketua tim kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Kasusnya yakni suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
“SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” paparnya.
SRR juga memerintahkan salah satu saksi, lanjut dia, agar membuat pernyataan tidak benar. Termasuk pula menyarankan saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dalam kasus LE.
“Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Ghufron, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(FARABI-Yana)