Ashefanews, Jakarta- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo), diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut dia, KPK pun sudah memutuskan bahwa RAT menyandang status tersangka TPPU. Semula kasus ini dibongkar dengan pengungkapan dugaan gratifikasi gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” imbuhnya.
Ali menjelaskan bahwa Rafael diduga telah mengalihkan, menempatkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Ia mengatakan tim penyidik KPK terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, seperti melalui penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terangnya.
Ali mengatakan pengungkapan kasus ini telah memberikan sejumlah saksi. Pada Selasa (2/5), KPK meminta keterangan seorang pihak swasta bernama Hirawati terkait jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael.
Terkait kasus ini, kata dia, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. KPK juga mencegah selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023 istri Rafael Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
(FARABI-Yana)Â