KPK Tangkap Lukas Enembe, Komisi III Angkat Topi Beri Apresiasi

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe atas dugaan kasus korupsi mendapat apresiasi dari kalangan dewan.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai apa yang dilakukan oleh KPK itu merupakan penegakkan hukum yang sesuai aturan. Apalagi Lukas sendiri diketahui tidak kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka dengan selalu berdalih sakit. 

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan KPK ini (tangkap paksa Lukas Enembe). KPK itu sudah bertindak tegas sesuai aturan.  Equality before the law berlaku dalam hal ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (11/1/2023). 

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta KPK untuk segera memproses kasus Lukas Enembe ini hingga ke pengadilan. Komisi III sendiri, lanjutnya, juga akan mengawasi dan mengawal kasus ini dengan seksama mulai dari penyelidikan hingga vonisnya.

“Kami juga bersama-sama akan kawal prosesnya. Kami juga berharap proses pengusutan berjalan cepat, ” jelas Habiburokhman.

Lebih lanjut, politikus Gerindra ini menolak pernyataan yang beredar jika proses penangkapan Lukas Enembe ini berjalan lambat. Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan oleh KPK dalam melakukan penangkapan Lukas Enembe.

“Saya pribadi nggak setuju jika ini dikatakan lambat. Kawan-kawan KPK itu kan harus lihat situasi lapangan seperti apa. Harus ada pertimbangan sebelum lakukan tindakan. Penegakan hukum harus ada persiapannya bukan asal hantam promo saja,” tegas Habiburokhman.

Kendati demikian, Habiburokhman juga berpesan ke KPK agar hak-hak warga negara Lukas Enembe sebagai tersangka juga tak boleh dirampas. Dia meminta lembaga Antirasuah itu tetap memberikan hak untuk dikunjungi keluarga dan membela diri sesuai mata hukum.

“KPK juga saya minta tetap beri jaminan hak-hak pak Lukas Enembe sebagai tersangka. Jadi jangan mentang-mentang tersangka haknya seperti dikunjungi kuasa hukum dan keluarga serta membela diri tak diberikan. Itu jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua yang kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Lukas sendiri dianggap tak kooperatif usai diterapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan KPK dalam kasus ini.

(GE – Tyo)

Scroll to Top