KPK Tak Izinkan Lukas Enembe Pengobatan di Luar Negeri: di Tanah Air Juga Memadai

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan izin tersangka gratifikasi, Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Hal ini pun dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit,” kata Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  Selasa (7/2/2023).

Ali menjelaskan keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Kapolda Papua hingga dokter-dokter di RSPAD Gatot Subroto. Hal ini bertujuan untuk menyimpulkan keputusan yang tepat dalam penanganan kasus Lukas Enembe.

Keputusan tidak mengizinkan Lukas ke Singapura untuk berobat ini juga diambil Pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Selain itu, untuk rumah sakit di Tanah Air dinilai memadai. 

“(Fasilitas kesehatan di Indonesia, red) sudah memadai,” ucapnya.

Ali memastikan untuk kasus Lukas Enembe akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan tidak ada alasan lagi untuk Mantan Gubernur Papua ini untuk bepergian ke luar negeri, guna pengobatan.

“Kami akan terus menyelesaikan,” tutupnya.

(RM – TGH)

Scroll to Top