AshefaNews, Jakarta – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas, usai ditabrak mobil milik pensiunan kepolisian berpangkat AKBP, Eko Setia Budi pada 6 Oktober, pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman angkat bicara terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan menyebut jika kecelakaan itu bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu.
“Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023)
“Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” sambungnya.
Latif menerangkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. Dirinya menambahkan terkait terjatuh korban bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut.
“Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi, justru ditetapkan tersangka. Hal ini pun dibenarkan langsung Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
“Benar iya (ditetapkan tersangka-red). Kita mengkonfirmasi bahwa almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indira saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023)
Saat ditanya soal dasar terkait penetapan tersangka, Indira enggan menjawab.
Menurutnya yang berwenang untuk menjelaskan soal penetapan tersangka adalah pihak kepolisian.
“Dasarnya kita tidak bisa menjawab, karena yang bikin suratnya polisi ya. Karena yang bikin suratnya polisi, bukan kita,” ucapnya.
Lanjut Indira, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
(RM – TGH)