AshefaNews, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 10 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dari hasil pengungkapan itu, seorang korban curanmor turut hadir dalam konferensi pers capaian akhir tahun 2022 ini.Â
Kendaraan korban diketahui hilang saat parkir di tempatnya bekerja, kawasan Pergudangan Dadap, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 27 Desember 2022 kemarin.
“Motor saya hilang kemarin, pas di parkir di tempat kerja. Padahal sudah saya kunci stang motornya,” ungkap Dwie. Sabtu (31/12).
Dwie mengungkapkan, berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku curanmor dan menemukan sepeda motornya yang hilang.
“Terimakasih Pak Kapolres, dan Jajarannya akhirnya pelaku yang membawa motor saya tertangkap,” katanya.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 10 orang pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial JM, DJ, SP, WS, RS, MR, D, S, R DWN KSN. Umumnya pelaku beraksi di wilayah Tangerang Raya.
“Pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Adapun lokasi penangkapan sejumlah curanmor itu di di wilayah Neglasari, Jatiuwung, Teluknaga, Cipondoh, hingga Ciledug,” ujarnya.
Namun dari hasil pengembangan para pelaku curanmor, kata Zain ada 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yang menjadi target pelaku, Yakni wilayah Pasar Kemis, Bitung, Curug dan legok.
“Ada juga pelaku beraksi di daerah kalideres, Palmerah, Jakarta Barat dan di Jakarta Selatan itu wilayah Kebayoran Lama,” imbuh Zain.
Para pelaku yang berhasil menggasak sepeda motor, langsung di jual kepada penadah di daerah Lampung, Lebak Banten hingga Bogor, Jawa Barat.
“Pengakuan pelaku dijual seharga 2 juta hingga 3 juta rupiah, itu pun tergantung kondisi motor yang mau mereka jual,” tambah Zain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.
(GE – AP)Â