AshefaNews – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan potensi ancaman terhadap Richard Eliezer atau Bharada E masih ada. Menurutnya, usai menjalani sidang vonis, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak serta merta aman begitu saja.
“Potensi ancaman kan masih tetap ada. Bahkan, mungkin (ancamannya) lebih besar,” kata Hasto kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Hasto memastikan pihaknya akan terus melindungi Bharada E dari segala potensi ancaman terhadap dirinya. Terkait mekanisme pengamanannya seperti apa, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen HAM dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Kami akan koordinasi dengan Dirjen HAM dan Kepala Lapas, dimana dia nanti akan ditempatkan. Kami akan diskusikan teknik pengamanannya bagaimana,” ujarnya
Selain pengamanan, lanjut Hasto, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak Bharada E sebagai Justice Collaborator terpenuhi. LPSK akan terus membantu Bharada E sampai nantinya mengajukan pembebasan bersyarat.
“Hak seorang Justice Collaborator itu bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu menjadi kewajiban kami untuk mengurusnya,” imbuhnya.
Mengenai hukuman yang diterima Bharada E, Hasto menyatakan hukuman tersebut sesuai dengan harapan pihaknya. Dengan hukuman dibawah dua tahun, Hasto berharap kepada Polri agar tidak melakukan pemecatan terhadap Bharada E sebagai anggota kepolisian.
“Hukumannya itu ternyata di bawah 2 tahun, harapan kami sebelumnya juga demikian. Kita harapkan ini juga mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap bisa menjadi anggota polisi,” tutup Hasto.
(RM – TR)