KemenKopUKM Resmi Pecat Pelaku Kekerasan Seksual

Bagikan:

AshefaNews – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berikan sanksi pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Hal tersebut merupakan pertimbangan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.

“Setelah melalui proses koordinasi maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS berinisial ZPA dan WH, serta satu PNS berinisial EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Teten dalam konferensi persnya, Senin (28/11/2022).

KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA. Menteri Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM. Ini menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” kata Teten.

Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Menurutnya mellalui Majelis Kode Etik tersebut, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggan. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Menteri Teten mengatakan, terkait dengan perlindungan terhadap korban bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA. Untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.

(RM – SYD) 

Scroll to Top