Kembali Marak, Pemkot Jogja Ancam Sanksi Pengguna Skuter Listrik di Malioboro

Bagikan:

AshefaNews – Yogyakarta – Penyewaan dan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro kembali marak, setelah sempat tidak ada. Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan mengambil tindakan, jika masih ada yang nekat.

Aturan mengenai skuter listrik ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Bagi yang melanggar diancam mulai dari teguran hingga pengamanan barang bukti.

“Sanksinya sudah sangat jelas (dalam Peraturan Wali Kota). Sudah disosialisasikan juga. Kami bisa menyita,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, Rabu (11/1/2023). 

Dalam Perwal yang ditetapkan 21 Oktober 2022 itu diantaranya menyebutkan pengguna dilarang menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar/ kawasan pedestrian. Selain itu, setiap orang juga dilarang menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/ kawasan pedestrian.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran. “Perwalnya sudah sangat jelas. Tinggal ditegakkan saja,” kata Sekda DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji.

(RM – JR)

Scroll to Top