AshefaNews, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menutup opsi restorative justice terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap David Ozoran. Hal ini dinilai yang dilakukan kedua pelaku termasuk penganiayaan berat.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah dalam keterangannya, Jumat, (17/3/2023)
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” sambungnya
Ade menuturkan pernyataan merupakan soal ditawarkannya RJ terhadap para pelaku kekerasan tersebut. Ade menerangkan restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, maka alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.
“Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Kendati demikian keputusan RJ, kata Reda, diserahkan kepada pihak keluarga David. Apabila tidak diizinkan, maka kasus akan terus berlanjut.
“Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Maret.
Reda mengungkapkan bila kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Cs merupakan penganiayaan berat. Hal ini dikatakannya usai melihat kondisi David Ozora di RS Mayapada, Kuningan Jakarta Selatan.
(GE – TGH)