AshefaNews, Jakarta – Kalangan dewan mengecam gerakan boikot bayar pajak yang muncul dari masyarakat akibat besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno menilai gerakan tersebut bisa berdampak pembangunan nasional yang selama ini dihasilkan dari hasil pajak.
“Saya tidak suka ada tindakan (boikot bayar pajak) yang demikian. Boikot itu tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Boikot juga bisa hancurkan pembangunan nasional,” kata Hendrawan dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Politikus PDIP ini juga meminta publik untuk tak menggeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Kendati demikian, Hendrawan juga berharap ada perbaikan dalam internal Kemenkeu.
“Kemenkeu itu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif,” kata Hendrawan.
(FARABI-TYO)