Kapolri Ungkap Kasus Judi Online Selama 2022

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus judi online selama tahun 2022,  sebanyak 3.432 perkara. 

“Ada 906 rekening terkait tindak pidana judi telah diblokir,” ujar Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, (31/12/1022).

Mendapat temuan kasus tersebut, pihaknya  telah melakukan tindakan dengan memblokir. 

“Lalu kami melakukan pembekuan 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo, serta melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, kasus perjudian konvensional, 2.378 perkara. Menurutnya kasus tersebut mengalami peningkatan. 

“448 perkara atau 23,2 persen dibandingkan dengan tahun 2021. Untuk judi online, Polri berhasil mengungkap 1.154 perkara di tahun ini. Bila dibandingkan dengan sebelumnya meningkat 575 kasus atau 99,3 persen yang hanya 579 kasus,” jelas Sigit. 

Kapolri mengatakan,  para pelaku lima orang tersangka yang melarikan diri ke lima negara tetangga yaitu, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina.

“Saat ini sudah ditangkap. Seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

(GE – TGH)

Scroll to Top