AshefaNews, Bekasi – Kantor RW di Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi yang merupakan lahan fasos fasum digugat oleh salah seorang warga yang mengaku memiliki hak atas ahli waris.
Lahan fasos fasum atau kantor RW yang digugat oleh salah seorang warga tersebut terletak di Jalan Jati Utama Raya RW 08 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.
Mengetahui lahan fasos fasum dan juga sebagai kantor RW digugat, Ketua RW 08 Jatibening Baru Indra Gusmaradi Maran berusaha mengungkapkan masalah sengketa lahan di wilayah Jatibening Baru ini dengan mengadakan pertemuan rapat bersama anggota DPR dan perwakilan Pemkot Bekasi, Kamis (15/12/2022).
Indra mengadukan masalah ini ke DPRD dan juga Pemkot Bekasi agar dapat menemukan penyelesaian atas tanah yang telah puluhan tahun menjadi fasos fasum untuk kepentingan dan dimanfaatkan bersama khususnya warga RW 08 Jatibening Baru. Diapun berharap adanya solusi dari para pemangku kebijakan baik dari DPRD maupun Pemkot Kota Bekasi.
“Warga yang mengaku ahli waris itu mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Dia tidak segan-segan membangun sejumlah bangunan di lahan fasos fasum yang diklaim miliknya itu,” jelas Indra kepada AshefaNews, di DPRD Kota Bekasi (Kamis siang), setelah selesai rapat bersama dengan anggota DPRD Komisi 2 dan juga Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi.
Indra melanjutkan, “Warga yang mengaku ahli waris tersebut, telah mendirikan bangunan untuk disewa-sewakan sejak tahun 2004 dan terakhir tahun 2021.”
“Saya pernah melaporkan masalah ini kepada pejabat terkait, tapi tidak ada tindakannya,” tambahnya.
“Dengan adanya bangunan dan klaim ahli waris itu, hingga saat ini warga tidak dapat beraktivitas di lahan fasos fasum RW 08, Jatibening Baru,” jelas Indra.
Dia mengatakan, “Saya sebagai RW ingin mengejar status hukum dari Pemkot soal status lahan tersebut. Maka saya kirim surat ke DPRD agar dicarikan solusinya,”
“Lahan fasos fasum yang ada saat ini 1.507 meter persegi. Dan ahli waris mengklaim seluruhnya sebagai miliknya.” Lanjut Indra,
Indra menjelaskan, warga yang mengaku ahli waris mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut tidak memiliki bukti atau surat-surat yang mendukung sebagai ahli waris. Dia ingin Pemkot Kota Bekasi dapat memberikan kepastian apakah lahan itu fasos fasum atau tanah ahli waris.
“Kalau itu milik tanah fasos fasum, kita akan gunakan untuk aktivitas warga,” ungkap Indra.
Indra juga menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah lahan fasos fasum. Hal ini berdasarkan berita acara dari pengembang perumahan Jatibening Baru kepada Kabupaten Bekasi yang saat itu Kota Bekasi masih berstatus Kabupaten.
Diapun melanjutkan, “Ini dasarnya lahan fasos fasum. Site plannya, lahan fasos fasum berada di tengah-tengah rumah warga.”
Indra berharap masalah klaim warga sebagai ahli waris agar cepat diselesaikan oleh para pemangku kebijakan.
“Nanti akan ada pertemuan sekali lagi. Dan DPRD akan mengundang ahli waris, dinas terkait, BPN dan pengembang. Intinya mudah-mudahan masalah ini cepat selesai,” tutupnya.
(RM)