AshefaNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting yang sedang populer belakangan ini di kalangan anak muda.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan lantaran bisnis baju bekas impor ini ternyata sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Saya dukung larangan ini. Karena itu mengganggu industri tekstil kita di dalam negeri. Sangat mengganggu,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setpres, Kamis (16/3/2023).
Jokowi pun mengaku sudah meminta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menelusuri para pemain besar bisnis impor baju bekas ini. Apalagi sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku dari bisnis pakaian bekas impor ini yang sudah tertangkap.
“Saya sendiri juga sudah perintahkan untuk mencari betul siapa para pelakunya. Dan ternyata dalam sehari dua hari sudah banyak yang ketemu dan ditindak,” ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah memastikan pemerintah melarang mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain.
Menurutnya, impor baju bekas tidak diberikan izin lantaran berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.
“Kemendag (mengatur) yang nggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari,” kata Zulhas.
Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan impor baju bekas hingga kini masih marak terjadi.
Pihaknya telah melakukan tindakan di sejumlah wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
(GE – TYO)