Jatanras Polda Jateng Tangkap Kelompok lampung, Pelaku Begal Taksi Online

Bagikan:

AshefaNews, Semarang – Tim Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap begal sadis kelompok Lampung yang melakukan perampasan sebuah taksi online di kawasan Solo Raya yang melengkapi dirinya menggunakan senjata api.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora saat gelar perkara di Mapolda Jateng pada Kamis (07/03/23) kepada awak media yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Para pelaku yang dihadirkan dalam gelar perkara adalah Andi Kesuma Wijaya (30), Hadi Saputra (29), Reza galih (28), Widiyarto (43) dan Rio Samantha (30) yang 4 berasal dari lampung dan satu orang dari Klaten Jawa Tengah.

Menurut Dirreskrimum, penangkapan ke 5 tersangka berawal dari

Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Dalam pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali beraksi, namun polisi tidak begitu saja percaya dan masih melakukannya penyelidikan.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari 2023 dimana pada saat itu, tiga tersangka melakukan pemesanan taksi onlie dan meminta diantarkan ke Mal Solo Square, sedangkan dua tersangka lain membuntuti menggunakan mobil berbeda.

Namun pada saat di perjalanan, tersangka yang berada di dalam taksi kemudian mengeluarkan senjata api untuk mengancam korban, dan korban yang merasa dibawah ancaman pun hanya bisa pasrah.

Tidak hanya itu, para tersangka kemudian mengambil alih kemudi setelah sebelumnya memborgol dan memplester mulut dan mata korban hingga tak berdaya.

Setelah dibawa para tersangka, kemudian korban dibuang begitu saja di pinggir jalan di wilayah Ngemplak Boyolali. Korban pun kemudian ditemukan warga, dan dibantu melaporkan kejadian yang meninmpanya ke aparat kepolisan perihal yang baru saja terjadi.

“Mereka ini tadinya beraksi di wilayah Demak, namun aksinya gagal dan akhirnya menyasar korban di wilayah Solo”, ujar Johanson.

Dari hasil pendalaman dan pengejaran Tim Jatanras Polda Jateng, kelima tersangka tersebut akhirnya bisa tertangkap di wilayah Bandungan Kabupaten Semarang saat bersenang – senang.

Salah satu tersangka, Widiayrto mengaku bahwa mereka memang sudah merencakan aksinya, akibat terlilit hutang setelah kalah bermain judi slot.

“Jadi kemarin sempat mainan slot, kemudian kalah dan akhirnya kita melakukan itu”, jelasnya.

Dari tangan kelima tersangka polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru, sejumlah uang, handphone dan 1 unit mobil. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara hingga 12 tahun.

(GE – APL)

Scroll to Top