Jalani Tahap 2, Irjen Teddy Minahasa dan 6 Tersangka Lain Ditahan di 3 Lokasi Terpisah

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak Kejari Jakarta Barat menahan Irjen Pol Teddy Minahasa dan 6 tersangka lain di tiga lokasi terpisah.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa pihak Kejari Jakarta Barat menahannya di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan untuk AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif dan M. Nasir ditah di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

“Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, Rabu (11/2/2023).

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan oleh penyidik pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian sebelum dimulainya proses persidangan.

“Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil,” pungkas Iwan.

(GE – FF)

Scroll to Top