Jaksa Dakwakan Pasal Ancaman Hukuman Mati Untuk Pembantai Anak dan Istri Di Depok

Bagikan:

AshefaNews, Depok – Kasus pembunuhan anak berseragam SD yang dilakukan ayah kandungnya kini memasuki babak baru. Jaksa mendakwakan pasal ancaman hukuman mati untuk pelaku.

Rizky Noviyandi Achmad, seorang ayah yang tega membantai putri kandungnya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022)  diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.

Penyerahan tersangka  Rizky Noviyandi Achmad yang sebelumnya disangkakan melakukan pembunuhan secara terencana saat korban bersiap berangkat sekolah, serta dengan tega menganiaya istrinya  dengan membacok ke leher hingga sekarat dilaksanakan di ruang tahap dua  Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (21/2/23).

Adapun penyerahan tersangka sekaligus barang bukti  ini dilaksanakan, setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat rahmatu menuturkan “Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Depok,” kata Andi Rio.

Karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44  undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, maka tersangka terancam hukuman pidana mati dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok.

“Segera kami limpahkan ke pengadilan dan tersangka terancam pidana hukuman mati, karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44  undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuhnya.

Terkait penuntutan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia banulita akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni  Alfadera, Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi astrini, dan faisal Anwar.

(RM – AL)

Scroll to Top