AshefaNews, Jakarta – Sidang Kasus pembunuhan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan.
Hendra dihadirkan sebagain saksi dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam perrsidangan tersebut, Hendra menjelaskan, terkait keterlibatan tim CCTV KM 50, Ari Cahya alias Acay, pada kasus tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, saat itu, Detasemen C Paminal sedang menjalankan agenda lain.
Dalam keterengan kesaksian yang diberima. Hendra Kurniawan bermula saat ia menjelaskan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memeriksa lokasi kejadian dan mengamankan CCTV pada 9 Juli.
“Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota,” ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (16/12/2022).
Ia mengatakan, dengan menunjuk Acay bertujuan untuk mengamankan CCTV dibtempat kejadi perkara.
“Di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ujar Hendra.
Lnjut Hendra, penunjukan itu juga dilakukan sedang berada diluar kota.
“pertimbangan penunjukan Acay karena tim di Biro Paminal Detasemen C yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang. Sebab, sedang ada rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian,”jelasnya.
Sehingga, ia memilih Ari Cahya.
“Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya,” kata Hendra.
Hendra pun menjelaskan, kemudian Acay berhasil dihubungi dan diminta untuk mengamankan CCTV.
“Hanya saja, saat itu ia berada di Bali sehingga meminta terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV,” pungkasnya.
(RM – TGH)