AshefaNews, Jakarta – Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyono menjelaskan alasanya pembantaran penahanan kliennya selesai. Lantaran, Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) telah menerima surat dari RSPAD, Jakarta Pusat.
“Pencabutan pembantaran dasarnya, karena ada surat keterangan pulang dari dokter RSPAD,” kata Petru kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Terkait kabar itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pembantaran penahanan telah selesai.
“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” tutupnya..
Sebagai informasi, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta mendapatkan proyek di Papua.
Selain Lukas, diduga kongkalikong ini, juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
(RM – TGH)