AshefaNews, Serang – Aktris Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Vonis bebas terhadap Nikita Mirzani diberikan atas adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, ketua majelis hakim juga mengatakan bahwa Dito Mahendra telah meninggalkan Indonesia. JPU menyebut Dito tengah berada di Malaysia.
“Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” ujar hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa tidak ada keseriusan JPU untuk menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi korban. Pasalnya, saksi korban wajib diminta keterangan terlebih dahulu di persidangan.
“Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan jika Nikita Mirzani diputuskan bebas dari hukuman.
“Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani maka terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum,” pungkas hakim.
(PP – FF)