AshefaNews, Jakarta -.Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris terlihat mendampingi kliennya dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ditemui usai pelimpahan, Hotman Paris meyakini jika kliennya itu hanya dikambinghitamkan dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba.
“Kami konsisten, kami selama ini tidak bersuara. Tapi nanti kami akan bersuaa. Karena kan di pengadilan jaksa sama kami udah sama posisjnya, sama-sama bertarung,” ucap.Hotman Paris saat ditemui di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023)
Hotman Paris menuturkan bahwa kliennya konsisten menjelaskan jika dirinya tidak memiliki kaitan dengan barang bukti narkoba yang disita penyidik dari tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
“Saya hanya bisa mengatakan bahwa pak Teddy tidak ada kaitannya dengan barang bukti yang disita,” ujar Hotman.
Barang bukti narkoba yang disebut sebagai sabu-sabu itu disisihkan Doddy Prawiranegara dari Polres Bukittinggi atas perintah Teddy.
Hotman Paris mengakui jika kliennya sempat memberikan perintah penyisihan narkoba itu untuk keperluan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba yang tengah diusut Polda Sumatera Barat bersama Polres Bukittinggi.
Namun, Hotman Paris kembali menegaskan jika Teddy Minahasa memberikan perintah lebih lanjut kepada Doddy agar menarik semua barang bukti yang sempat disisihkan.
“Jadi sekali lagi 4,5 kilogram yang diperuntukkan untuk pengembangan itu ada di Kejaksaan. Itu yang semula dipinjamkan (disisihkan) untuk penjebakan, menjebak Linda,” pungkasnya.
(RM – FF)