AshefaNews, Jogja – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti ujian surat izin mengemudi (SIM). Pasalnya pelaksan ujian SIM itu tidak didasari landasan hukum.Â
Ketiadaan landasan hukum ini memyusul dicabutnya Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM digantikan aturan baru yang tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Namun dalam aturan baru itu disebutkan bahwa pelaksanaan ujian praktik SIM baru akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Adapun hingga saat ini, belum ada Keputusan Kakorlantas Polri yang baru.
“Karena belum terbit (aturan baru) sehingga terjadi ketiadaan landasan hukum. Jadi praktik ujian SIM yang selama ini dilakukan itu dalam kondisi ketiadaan landasan hukum,” ucap Ketua ORI DIY, Budi Masthuri kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Atas hal itu, ORI DIY meminta Polri segera menerbitkan regulasi baru tentang SIM. Regulasi juga perlu dibarengi perubahan materi praktik SIM yang sekarang dinilai tidak relevan. Sebab, ujian SIM sekarang ini hanya berfokus pada skill, dan mengesampingkan nilai-nilai edukasi berkendara.
“Karena itu kami menyarankan agar Polda menginisiasi untuk mendorong mabes polri segera menerbitkan peraturan pengganti itu dan mempertimbangkan aspek-aspek relevansi. Masih relevan gak sih model ujian yang seperti itu dengan kondisi sekarang,” ucapnya
Menanggapi hal itu, Kasubdit Regiden Polda DIY AKBP Novita Ekasari menyebut bakal segera menyampaikan hasil rekomendasi ORI DIY kepada Korlantas.
“Kami mewakili Polda DIY nanti setelah kita sampaikan kita menunggu dari Korlantas mau seperti apa,” ucapnya.
(FARABI-JR)