AshefaNews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Rencananya sidang akan digelar hari ini, Selasa (15/11/2022) pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang perdana nanti selain Ahyudin dalam perkara nomor
864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. PN Jaksel juga menggelar sidang untuk tersangka Heryana Hermain dengab nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
“Benar. Hari ini sidang pertama (perkara ACT),” kata Humas PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 November.
Djuyamto juga mengatakan untuk Hakim Ketua pada sidang tersebut adalah Hariyadi. Sementa Hakim anggotanya yakni Hendra Yuristiawan dan Mardison.
Sebagai informasi, jika dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp107,3miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar yang diselewengkan para tersangka.
Kempat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.
“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.
Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
(RM – TGH)