AshefaNews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (10/1). Diketahui agenda hari ini pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
“Agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dilihat AshefaNews, Sidang akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Untik diketahui, dalam dakwaanta Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, dalam perencanaanya melibatkan Ricky Rizal untuk menembak. Tetapi, permintaan itu ditolak.
Sehingga, Ferdy Sambo beralih kepada Bharada Richarad Eliezer. Permintaan untuk menembak itupun diamini.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan rangkaian peristiwa itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(GE – TGH)