AshefaNews, Gunungkidul – Polres Gunungkidul mengizinkan pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Kendati demikian, ukuran kembang api tidak boleh lebih dari 2 inch.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, bahwa beberapa tempat sudah mengajukan izin pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Seperti halnya di Alun-alun Wonosari, HeHa Ocean View di Kapanewon Panggang dan HeHa Sky View di Kapanewon Patuk.
“Boleh (pesta kembang api di Gunungkidul), tapi ada syaratnya, seperti sudah mengantongi izin polisi dan ukuran kembang api tidak boleh lebih dari 2 inch,” katanya kepada wartawan di Gunungkidul, Kamis (29/12/2022).
Apabila ukuran kembang api lebih dari 2 inch, maka penyelenggara harus mengajukan izin ke Markas Besar (Mabes) Polri. Terlepas dari hal tersebut, polisi juga menyarankan adanya ahli saat menyalakan kembang api berukuran lebih dari 2 inch saat malam pergantian tahun.
“Meski diizinkan penggunaannya kembang api di atas 2 inch diatur ketat, tidak boleh dinyalakan sembarangan dan harus ditangani oleh ahlinya,” ucapnya.
Widya menambahkan, polisi telah menerima informasi terkait beberapa lokasi yang bakal menggelar pesta kembang api. Akan tetapi, hingga saat ini polisi belum menerima pengajuan izinnya.
“Untuk masyarakat atau penyelenggara pesta kembang api saat malam pergantian tahun agar segera mengajukan izin ke Polres Gunungkidul,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyebut, bahwa alun-alun Wonosari menjadi lokasi pusat perayaan malam pergantian tahun di Gunungkidul.Nantinya, konsep acara pergantian tahun di alun-alun tersebut untuk hiburan masyarakat.
“Konsepnya bagian hiburan rakyat, tarian dan sebagainya. Untuk pesta kembang api nanti kita akan koordinasikan dengan Polres,” katanya.
(RM – JR)