Enam Pelaku Begal Dan Curanmor Yang Resahkan Warga Bekasi Ditangkap, Satu pelaku Dihadiahi Timah Panas Akibat Melawan

Bagikan:

AshefaNews, Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Metro Bekasi) berhasil ringkus enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dari kasus berbeda.

Peristiwa tersebut, kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi terjadi sejak Desember 2022 hingga awal tahun 2023 kemarin.

“Pelaku ada 6 orang diantaranya 2 orang masih dibawah umur,” ujar Twedi saat konferensi pers.

Satu kasus yang sempat viral di media sosial, menurutnya ada dua tersangka yaitu M dan K yang melakukan aksinya terhadap salah satu pengunjung Warteg di Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022.

“Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg,” lanjutnya.

Sedangkan dua pelaku berinisial A dan MR diamankan setelah menjadi pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Cikarang barat.

“Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” ungkapnya.

Bahkan, kata Twedi, salah satu tersangka berinisial MR harus dihadiahi timah panas akibat melawan saat akan ditangkap, sehingga anggota kepolisian mengambil langkah tegas terarah dan terukur.

Lanjutnya, satu kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Kedua pelaku melukai korbannya dengan membacok korbannya saat menuntun sepeda motornya yang sedang mogok.

Kedua pelaku kemudian merampas dan membawa lari sepeda motor korbannya, dan korban mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam para pelaku.

“Untuk inisial tidak kami publish karena dua-duanya masih di bawah umur,” ucapnya.

Pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

(GE – Putra).

Scroll to Top