Emas 100 Gram Dicuri Asisten Rumah Tangga di Jagakarsa 

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Asisten Rumah Tangga(ART) diamankan polisi atas dugaan  pencurian emas murni seberat 100 gram milik majikannya, IB di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra,  kejadian pencurian itu  pada Kamis, 24 November, pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Pemilik emas, IB atau membuat laporan kepolisian ke Polsek Jagakarsa dan menuduh RA sebagai pelaku pencurian tersebut.  Menurutnya, hanya RA yang berada di rumah kroban.

Diketahui laporan itu dilayangkan pada Kamis, 24 November dengan nomor polisi : LP/B/4063/ XI/2022/SPKT/POLSEK JAGAKARSA/ POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

“Diduga dilakukan oleh tersangka Sdri. RA (ART), karena tidak ada kunci lemari yang dirusak dan orang yang ada dirumah milik korban hanya RA,” kata Multazam dalam keteranganya yang dilihat, Rabu, (7/12/2022).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa  Sudari  RA berada di Cipayung Jakarta timur, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Jagakarsa melakukan penangkapan terhadap RA,” katanya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Jagakarsa, guna dilakukan tindakan lebih lanjut. 

Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bila emas munir hasil curiannya telah di jual sebesar Rp 78 juta. Namun pengakuan itu tidak dapat buktikan, lantaran tidak adanya surat-surat penjualan emas tersebut.

“(Akhirnya) RA baru mengakui bahwa logam mulia tersebut masih ada dan dititipkan kepada temannya saudari L,” ujar Multazam.

Beberkal pengembangan dari pelaku, polisi melakukan pencarian terhadap teman dari RA di kawasan Jatibenening, Kota Bekasi. Hasilnya L berhasil ditemukan berikut dengan barang bukti logam mulia tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdri. L bahwa Sdri. L tidak mengetahui bahwa logam mulia tersebut adalah hasil curian dan Sdri. L juga mengaku bahwa L tidak pernah bertemu dengan Sdri. RA (tersangka) hanya sebatas Via Whatsapp,” ucapnya.

Setelah korban mengetahui bahwa logam mulia sudah ditemukan, IB menghubungi keluarga RA untuk melakukan musyawarah. Hasilnya diputuskan, bahwa kasus pencurian itu tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Terjadi kesepakatan bahwa korban tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkannya. Untuk logam mulia yang hilang sudah dikembalikan kepada pemilik yang syah dalam keadaan utuh,” pungkasnya.

(GE – TGH)

Scroll to Top