AshefaNews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023). Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguak fakta baru yang justru dianggap dapat meringankan Teddy Minahasa.
Dua orang saksi mengaku, pada saat penyidikan ada anggota Polda Metro Jaya yang mengarahkan untuk mengaitkan kasus ini dengan Teddy Minahasa. Hal itu terungkap saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Teddy Minahasa untuk bertanya kepada kedua orang saksi.
“Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini?,” tanya Teddy kepada Saksi Janto.
“Kalau untuk itu, ada pak,” jawab Janto.
Teddy lantas menanyakan lagi siapa orang yang mengintervensi Janto saat proses penyidikan. Janto pun mengaku tidak mengenali siapa orang tersebut, namun ia menegaskan bahwa orang tersebut merupakan anggota polisi.
“Kalau untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tahu, karena waktu penyidikan pertama-tama itu kan banyak kita ditarik ke unit sana ditarik ke unit sini,” jawab Janto.
Usai mendengar jawaban Janto, Teddy lantas menanyakan hal yang sama kepada saksi Muhammad Nasir. Nasir bilang, bahwa dirinya juga diarahkan untuk mengaitkan nama Teddy saat proses penyidikan.
“Siapa yang mengarahkan anda?,” tanya Teddy.
“Saya tidak tahu juga. Yang pasti itu polisi, karena saya di dalam sel ada penyidik juga. Gitu,” jawab Nasir.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan Aiptu Janto P Situmorang, mantan anggota Polsek Kalibaru yang menjual barang bukti sabu diduga hasil tangkapan Polres Bukittinggi.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Muhammad Nasir, seorang wiraswasta yang membeli sabu dari Aiptu Janto.
Diketahui, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap Narkoba. Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk menukar barang bukti Sabu hasil tangkapan dengan tawas lalu menjual kembali.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti Sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(DM-TR)