Dua Pelajar Terobos Perlintasan KA, Berakhir Tragis Tertabrak Argo Sindoro

Bagikan:

AshefaNews, Kendal – Kecelakaan maut antara kereta api dan sepeda motor terjadi di perlintasan Kereta Api di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/04/23).

Menurut Nasrikin (56), warga sekitar menuturkan bahwa kejadian kecelakaan di perlintasan Desa Nawangan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, dimana dua pengendara motor yang diketahui bersekolah di SMP Negeri 1 Weleri nekat menerobos pintu palang yang sudah dalam kondisi tertutup.

“Iya, tadi sudah diteriakin untuk jangan menerobos, tapi seperti gak dengar ya langsung tertabrak itu”, ujarnya.

Kedua korban pelajar laki-laki yang berinisial N dan R yang merupakan pelajar kelas 9 dan 8 pun meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan motor yang dikendarai Honda Revo H 2953 UU kondisinya rusak parah.

“Ya disini itu sering, warga yang melintas menerobos palang pintu karena seperti tergesa-gesa begitu, padahal jelas-jelas ada kereta mau lewat”, tambah Nasrikin.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melalui keterangan persnya mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut. Ixfan mengatakan bahwa kejadian tersebut melibatkan KA Argo Sindoro.

“Ya, jadi benar tadi pagi kami terima informasi dari masinis KAS 11A ada peristiwa KA ditemper pengendara motor di wilayah Kendal, yaitu KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang-Gambir”, ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, menurut Ixfan perjalanan kereta api sempat terganggu, dan lokomotif mengalami kerusakan pada pipa saluran udara hingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.

“Jadi laporan dari masinis, loko mengalami gangguan di saluran udara, dan minta dikirimkan loko pengganti karena tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalan”, imbuh Ixfan.

PT KAI Daop 4 pun menyayangkan dengan adanya kejadian ini, selain mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan penumpang karena perilaku masyarakat yang tidak mau disiplin untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2029 pasal 296 tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Ya kami akan berencana menempuh jalur hukum, terkait kejadian seperti ini agar masyarakat bisa lebih memahami aturan, tadi begitu dilakukan proses evakuasi loko pengganti sudah langsung standby di stasiun Weleri dan rangkaian sudah melanjutkan perjalanan”, pungkas Ixfan.

Akibat kejadian tersebut, KA Argo Sindoro mengalami keterlambatan 119 menit dan kembali diberangkatkan dari stasiun Weleri pukul 08.45 WIB. Kedua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit, dan peristiwa kecelakaan dalam penanganan Satlantas Polres Kendal.

(FARABI-APL)

Scroll to Top