AshefaNews, Jakarta – Kalangan dewan ikut menanggapi putusan vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui vonis Eliezer ini jauh di bawah tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mengapresiasi vonis 1,5 tahun kepada Eliezer itu. Dia pun meminta agar masyarakat untuk ikut menghormati putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Saya apresiasi putusan ini yang mengedepankan rasa keadilan. Karenanya, saya ajak seluruh masyarakat untuk hormati putusan vonis dan proses hukum yang berjalan ini untuk Bharada Eliezer,” kata Eve kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Politikus NasDem ini berharap jika vonis Bharada Eliezer ini bisa menjadi pegangan hukum kedepannya. Hal karena ternyata keadilan bisa dikedepankan dalam segala proses penegakan hukum yang berjalan di Indonesia.
“Hasil ini bisa membuktikan jika ternyata penegakan itu tidak ada tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Putusan ke Bharada Eliezer ini membuktikan ternyata semua sama di mata hukum dan bisa menerima segala proses hukum,” jelas Legislator Dapil Jateng V ini.
Lebih lanjut, Eva minta agar semua hak-hak Bharada Eliezer selaku justice collaborator dapat diberikan sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
“Bharada Eliezer sudah menjalankan segala kewajibannya sebagai justice collaborator, jadi saya harap semua haknya juga bisa dilakukan sebaik mungkin,” tukasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Eliezer.
(RM – TYO)