AshefaNews, Jakarta – Dewan Penyelenggaraan Kehormatan Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP), dimana teradu dalam perkara adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Ketua KPU RI tersebut didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan terkait kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup, sehingga pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.
Sidang akan digelar di ruang sidang DKPP pada Senin, (27/02/23), yang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKKP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan bahwa agenda sidang untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi dan pihak terkait yang akan dihadirkan.
“Kita sudah melakukan panggilan secara patut kepada semua pihak, lima hari sebelum sidang pemeriksaan kita gelar”, ujarnya.
Yudia menambahkan, bahwa sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum, dan DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun media sosial facebook @medsosdkpp dan youtube DKPP.
“Jadi masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalanya sidang pemeriksaan ini”, pungkasnya.
(RM – APL)