AshefaNews, Bekasi – Asep Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya Jaingin Tambunan, mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik unit Harta Benda (Harda) ke Seksi Propam (Sipropam) Polres Metro Bekasi, Senin (13/3/23) siang.
Langkah tersebut diambil Asep dan kuasa hukumnya, lantaran laporan kasus pemalsuan surat, akta otentik, serta pemalsuan keterangan dalam akta otentik kepemilikan tanah seluas 4 hektar warisan sang ayah, yang ada di Desa Kertamukti, dan Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Menurut Jaingin Tambunan kuasa hukum korban, kliennya Asep Abdul Rahman dan Evi Rusminingsih, selaku ahli waris almarhum H. Udi alias Suhudy, alias Suhudi bin H. Dulloh merasa dirugikan atas perbuatan terlapor M, R, WP, AK, dan HPI yang diduga secara bersama melakukan tindakan pemalsuan surat-surat untuk membuat 3 Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pelepasan Hak atas Tanah (APHT).
Lebih lanjut, kata Jaingin Tambunan, kliennya telah melaporkan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik, dan pasal 266 KUHP memalsukan keterangan palsu kedalam akta autentik oleh pelaku ke Polres Metro Bekasi Sejak Desember 2018.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka, bahkan salah satu tersangka itu sudah ada yang ditangkap dan di tahan sampai maksimal 60 hari tetapi tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum.” jelasnya, Senin (13/3/23).
Terlebih, satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga 3 tahun berjalan kasus tersebut pelaku tak kunjung ditangkap.
“Dan kemudian ada tersangka juga yang DPO juga tidak ditangkap sudah hampir tiga tahun lebih, dan satu tersangka wajib lapor dan bahkan satu tersangka sudah ada yang meninggal.” imbuhnya.
Padahal menurutnya, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, seluruh pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat meminta kasus tersebut untuk tidak dilanjutkan dan bersedia membayar luas tanah milik korban.
“Fakta dan bukti yang cukup jelas tegas dan terang benderang, tapi kenapa masih bisa dihentikan ini persoalan objeknya adalah persoalan surat pemalsuan surat,” tegasnya.
Kesal dengan ketidakprofesionalan anggota unit Harda Polres Metro Bekasi, Jaingin Tambunan yang mendampingi korban melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya, serta dalam waktu dekat akan melaporkan juga ke Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan kembali tindak pidana tersebut, sesuai dengan laporan bernomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks, tanggal 03 Desember 2018 yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya.
“Sementara di sisi lain yang kami laporkan atau yang patut diduga mengambil tanah beli berdasarkan surat AJB palsu adalah pihak perumahan yang mungkin bersekala besar dibandingkan klien kami ini kira kira begitu.” ujarnya.
Lebih ironis, kata Jaingin, kliennya justru dilaporkan balik oleh para terlapor usai laporan korban dihentikan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
(GE – Putra)